Standar Media Siber Indonesia

Pedoman Pemberitaan Media Siber

PT. Panglima Kamayo Media • Terakhir Diperbarui: 05 August 2026

Ketentuan Penggunaan Kebijakan Data Pribadi Pedoman Media Siber

Pendahuluan

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Portal berita resmi PanglimaNet berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan Dewan Pers Indonesia (Surat Keputusan Dewan Pers No. 3/SK-DP/III/2012):

1. Ruang Lingkup & Prinsip Utama

Media Siber adalah media yang menggunakan media internet dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers. Setiap artikel berita yang dipublikasikan wajib memenuhi asas akurasi, verifikasi, independensi, dan ketidakberpihakan.

2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita

  • Verifikasi Berita: Setiap berita yang dipublikasikan harus melalui proses verifikasi fakta.
  • Berita Berimbang: Berita yang dapat merugikan pihak tertentu harus memberikan kesempatan konfirmasi (Cover Both Sides).
  • Berita Tanpa Verifikasi: Dalam kondisi darurat demi kepentingan publik, berita tanpa verifikasi dapat ditayangkan dengan memberikan penjelasan eksplisit bahwa berita tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

3. Hak Jawab, Hak Koreksi, & Pencabutan Berita

  • Hak Jawab & Hak Koreksi: Pihak yang dirugikan oleh pemberitaan berhak mengajukan Hak Jawab atau Hak Koreksi. Redaksi PanglimaNet wajib melayani Hak Jawab secara proporsional dan segera.
  • Koreksi Kesalahan: Koreksi, ralat, atau pembaruan berita akan dicantumkan secara transparan di bagian bawah artikel yang bersangkutan.
  • Ralat Berita: Ralat berita dilakukan secara terbuka tanpa menghapus jejak etika jurnalistik.
Beranda Paket Daftar Kontak